BORNEONEWS, Palangka Raya - Dasar hukum survei rutin, survei ad hoc serta liaison yang diselenggarakan Bank Indonesia adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2009. Untuk itu, Bank Indonesia memerlukan responden sebagai salah satu pihak yang berkontribusi pada penyediaan data kepada Bank Indonesia.
"Kita ada yang namanya Survei Pemantauan Harga (SPH). SPH dilakukan setiap minggu sejak Juni 2006 (BI Wide). Di Kalimantan Tengah sudah mulai dilakukan sejak tahun 2014," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalteng Wuryanto kepada Borneonews, Kamis (20/7/2017).
Tujuan kegiatan itu menurut Wuryanto untuk mendapatkan informasi dini mengenai perkembangan harga dan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan harga.
"Perkembangan harga ini sebagai salah satu masukan dalam memformulasikan kebijakan moneter, serta sebagai bahan informasi dalam mendukung Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional (KEKR)," tambah Wurtanto.
Ruang lingkup BI Wide, lanjut Wuryanto, dilakukan pada 18 kota besar di Indonesia yakni Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Palembang, Batam, Medan, Banjarmasin, Makasar, Denpasar, Kupang, Kendari, Ambon dan Jayapura.
"Untuk Kalteng, kita laksanakan di dua lokasi yakni Palangka Raya dan Sampit. Target responden ialah pedagang eceran baik di pasar tradisional maupun modern, serta penyedia jasa yang menjual atau memberikan pelayanan jasa sesuai dengan target jenis barang dan jasa yang disurvei," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








