BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama setahun. Berbagai barang bukti akan dimusnahkan Kamis (20/7/2017) di halaman kantor Kejakri Kotim.
"Pemusnahan ini dilakukan terhadap seluruh barang bukti hasil tindak pidana selama setahun ini," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (20/7/2017).
Hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolres Kotim, Dandim 1015 Sampit, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Sampit, serta dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkoba, zenith, senjati api, senjata tajam, telepon genggam, minuman keras, jamu tradisonal ilegal, kosmetik ilegal, timbangan digital serta barang bukti lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin Kejari Kotim setiap peringatan hari Bakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2017. Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu agenda di hari ulang tahun Kejaksaan ini.
Selain pemusnahan berbagai kegiatan akan dilaksanakan, seperti lomba-lomba, anjangsana, hingga ziarah ke makam pahlawan, puncak kegiatan akan dilaksanakan apel pada Sabtu (22/7/2017). (NACO/B-2)
Kejari Kotim Musnahkan Barang Bukti Kasus Selama Setahun
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







