BORNEONEWS, Sampit - Barang bukti yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) terdiri dari 110 perkara, dari berbagai jenis tindak pidana yang ditangani oleh pihak Kejaksaan selama setahun.
"Ini barang bukti yang dalam amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi usai pemusnahan tersebut, Kamis (20/7/2017).
Barang bukti yang di musnahkan yakni narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 46 perkara, zenith dan dextro 33 perkara, alat judi 10 perkara, minuman keras 10 perkara, senjata api 5 perkara, senjata tajam 3 perkara, jamu 1 perkara dan kosmetik 1 perkara.
Menurut Wahyudi perkara itu dari Agustus 2016 hingga Juli 2017. Pemusnahan itu dilakukan di kantor Adhyaksa Jalan A Yani Sampit, hadir dalam kegiatan itu Kapolres Kotim, Danton Brimob, Dandim 1015 Sampit, Kepala PN Sampit, Kepala Pengadilan Agama, Bea Cukai dan Kepala Lapas Klas IIB Sampit.
Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara diaduk di air, sementara barang bukti jenis obat-obatan dibakar, sementara miras, jamu dan kosmetik ilegal dihancurkan dengan alat berat.
Sedangkan barang bukti jenis senjata api dan senjata tajam dipotong agar tak bisa difungsikan lagi. "Ini merupakan agenda rutin kami setiap pelaksanaan hari Bakti Adhyaksa," tandasnya. (NACO/B-5)
Barang Bukti yang Dimusnahkan Terdiri dari 110 Perkara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
Komentar (0)
Memuat komentar…







