BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura) baru menjaring 75% dari total 77 ribu penduduk wajib kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Disdukcapil Mura Asnawiyah mengatakan, sebenarnya target pencapaian perekaman e-KTP sempat mencapai 85%, tetapi mengalami penurunan seiring dengan bertambahnya jumlah warga wajib e-KTP.

"Dalam kata lain penurunan target tersebut dikarenakan bertambahnya jumlah wajib KTP ini," sebutnya saat ditemui di kegiatan halal bihalal di Kota Puruk Cahu, Kamis (20/7/2017).

Disampaikan Asnawiyah, untuk mengejar target perekaman data penduduk tidak bisa mencapai 100%. Sebab jumlah wajib e-KTP dari waktu kewaktu selalu berubah.

"Walaupun begitu, kita terus kejar terget dan upaya kita mengejar itu dengan langsung turun ke desa-desa yang terletak cukup jauh jangkauannya," sebut Asnawiyah. (SUPRIADI/B-3)