BORNEONEWS, Sampit - Meskipun sejumlah pendapat berbeda dilontarkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi punya pendapat sendiri. Ia menyatakan kemungkinan besar lelang proyek Jalan Antang Kalang yang menuai polemik saat ini akan dibatalkan.
Itu ditegaskan oleh Wahyudi saat di kantornya, Kamis (20/7/2017), usai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan konsultasi kembali dengan pihaknya melalui program Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Beberapa waktu lalu Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Yephi Hartady pun menyatakan demikian. Batalnya lelang proyek itu lantaran ia tak mau bermasalah di kemudian hari, sementara jika dilelang ulang tidak mungkin lagi karena batas akhir proyek itu 21 Juli 2017 karena menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Beda hal dengan pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu Mentana, ia mengklaim proyek itu tetap jalan dan batas akhir pada akhir Desember 2017, namun seperti apa permasalahan yang kini tengah dihadapi apakah perusahaan yang ada atau siapa yang mengerjakannya itu yang masih tengah berproses.
"Semua pihak sudah di undang, namun kami sudah menyarankan agar konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), secara lisan sudah di sampaikan, namun mereka minta advis tertulis," kata Wahyudi.
Karena di LKPP ada prosedur tersendiri, sehingga tidak bisa diberikan cepat. "Resminya akan dibuat notulennya, kemungkinan besar dibatalkan lelang, karena batas waktu pencairan mepet, pendapat LKPP secara tertulis belum, sementara aturan Kementerian Keuangan batas akhir pencairan 21 Juli 2017," tandasnya.
Polemik peningkatan Jalan Simpang Tumbang Kalang-Antang Kalang muncul saat PT Duta Panca Mandiri yang sudah dimenangkan dalam proyek senilai Rp6,3 miliar itu digugurkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kotim, berdasarkan hasil telaahan evaluasi Dinas PUPR setelah adanya penarikan dukungan UMP perusahaan itu.
Hingga akhirnya ULP memenangkan PT Mitra Karya Abadi Mandiri yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur. Tidak berapa lama masalah ini dilaporkan ke penegak hukum lantaran diduga ada KKN dalam masalah itu. (NACO/B-5)








