BORNEONEWS, Sampit - Proyek Jalan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tampaknya semakin rumit, sejak bergulir beberapa pekan lalu, hingga kini nampaknya masalah itu belum saja selesai, itu terjadi lantaran pihak-pihak terkait beda dalam menafsirkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan.
Baik dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Inspektorat dan pihak Kejaksaan Negeri Kotim melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah bertemu namun mereka beda pendapat.
"Kendalanya soal menafsirkan Perpres untuk cegah polemik lebih jauh dan karena punya argumen sendiri-sendiri, hindari polemik berkepanjangan kita minta konsultasi ke LKPP karena penafsiran otentik di mereka," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (20/7/2017).
Konsultasi ke LKPP menurutnya untuk menghindari polemik berkepanjangan, karena pejabat pembuat komitem (PPK), Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Inspektorat, ULP termasuk Kejaksaan menafsirkan sendiri dan hasilnya berbeda-beda.
Jika ada hasil tafsir tertulis dari LKPP tentu itu sebagai pegangan jika dikemudian hari ada tuntutan yang beresiko baik itu secara hukum dari pihak terkait.
"Karena kalau ada pegangan dari LKPP akuntabilitasnya jelas, karena di sana gudangnya aturan terkait pengadaan, biar dibuka semua aturan yang ada kalau saja kita ada yang tidak dapat aturan lain, jadi kita minta mereka buka semua aturannya," tegas Wahyudi.
Namun yang jelas menurut Wahyudi pada prinsifnya mereka berkeinginan bagaimana dana kegiatan itu bisa terlaksana, sehingga masyarakat di Antang Kalang tidak dirugikan. "Karena kalau gagal yang kasihan masyarakat sana," tukasnya.
Hingga Kamis pagi Kepala Dinas PUPR H Machmoer KPA dalam proyek itu, Mentana PPK dalam proyek itu kembali datang ke kantor Kejaksaan masih mengkonsultasikan masalah tersebut.
Polemik peningkatan Jalan Simpang Tumbang Kalang-Antang Kalang muncul saat PT Duta Panca Mandiri yang sudah dimenangkan dalam proyek senilai Rp6,3 miliar itu digugurkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kotim, berdasarkan hasil telaahan evaluasi Dinas PUPR setelah adanya penarikan dukungan UMP perusahaan itu.
Hingga akhirnya ULP memenangkan PT Mitra Karya Abadi Mandiri yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur. Tidak berapa lama masalah ini dilaporkan ke penegak hukum lantaran diduga ada KKN dalam masalah itu. (NACO/B-5)








