BORNEONEWS, Sampit - Semenjak ditariknya kewenangan pengelolan kawasan hutan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dan pusat, saat ini untuk pengelolaan kawasan hutan di daerah dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.

“Sesuai dengan Pergub nomor 10 tahun 2017, pembentukan kelembagaan KPH ada 18 kelembagaan, dengan 33 unit KPH dan KPL yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Fokus pengelolaan kehutanan ini dilakukan melalui unit di kelembahaan KPH,” ujar Pejabat Funsional Penelaah Data KPH Dinas Kehutanan Kalteng Yeppy Kustiwae, Kamis (20/7).

Di mana, kata dia, untuk KPH sendiri terbagi menjadi dua, yaitu KPH Produksi yang biasa disebut KPHP dan KPH Lindung atau KPHL.

Sedangkan di Kotim sendiri ada dua KPH, yaitu KPHP Mentaya Tengah dan Seruyan Hilir serta KPHP Mentaya Hulu dan Seruyan Tengah.

“Khusus untuk KPHP Mentaya Tengah dan Seruyan Hilir itu terbagi menjadi tiga bagian, yakni di Seruyan satu dan dua di Kotim, yaitu Unit XXVIII dan Unit XXIX," kata Yeppy.

Sementara itu, untuk kelembagaan tersebut baru berdiri sejak April 2017 lalu. Sedangkan personelnya terbentuk pada Juli 2017 ini. Sehingga sosialisasi sangat diperlukan, guna memperkenalkan kelembagaan kehutanan tersebut.

KPH sendiri saat ini sudah mendapat sambutan yang baik dari perangkat daerah di Kotim, baik itu pemangku kepentingan seperti camat, kades/lurah, serta tokoh masyarakat se-kabupaten. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)