BORNEONEWS, Muara Teweh – Setelah pertanyakan legalitas perizinan perusahaan perkebunan, kini DPRD Barito Utara giliran menyoroti perizinan tambang galian C. Pasalnya aktivitas mereka diduga tidak mempunyai izin.

Salah satu perusahaan yang disoroti adalah PT Liman Jaya yang melakukan aktivitas di jalan arah Muara Teweh–Lahei, apalagi diketahui dalam operasionalnya pihak perusahaan menggunakan alat berat.

"Perusahaan ini selain melakukan galian C juga melakukan aktivitas pengangkutan bahan galian dengan menggunakan truk yang melebihi muatan. Padahal idealnya jalan kecamatan hanya mampu untuk muatan lima ton saja," ungkap Anggota DPRD Barito Utara, Surianor, Kamis (20/7/2017).

Dia mengharapkan pemerintah daerah bisa menindaklanjuti dan bila ternyata ilegal maka harus ditindak, karena telah merugikan masyarakat, negara, dan lingkungan.

Sementara itu pimpinan PT Liman Jaya, Limanto membantah jika perusahaan diduga telah melakukan pertambangan galian C.

Dia mengatakan jika selama ini perusahaannya hanya sebagai pembeli dari beberapa pengusaha tambang galian C. Material itu digunakan untuk campuran aspal. (RAMADHANI/B-6)