BORNEONEWS, Palangka Raya - Perppu 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) memang menimbulkan pro kontra. Terkait itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Perppu ini.

"Kalau saya, ini saya ya, khusus untuk bagian dari pembubaran Ormas terlarang dari Perppu itu, saya dukung seratus persen," kata Sigit, Kamis (20/7/2017).

Sigit mendukung secara penuh dengan langkah yang diambil oleh pemerintah pusat ini bukan tanpa alasan. Membubarkan ormas terlarang dan bertentangan dengan Ideologi Pancasila dinilainya langkah tepat untuk menjaga keutuhan NKRI.

Bukan masalah ormasnya, melainkan masalah pengaruh yang bisa dilakukan oknum-oknum tertentu di dalam ormas tersebut.

"Segala bentuk yang bertentangan dan bertolak belakangan dengan Pancasila dan Ideologi Bangsa Indonesia, memang harus dibubarkan," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Sigit menegaskan pihaknya tidak anti terhadap ormas karena memang mendukung ormas terlarang namun tetap mendukung ormas-ormas yang berjalan pada hal yang baik.

"Yang namanya ormas bertentangan dengan Ideologi Negara, sudah jelas dan wajib dibubarkan. Bukan kita anti ormas ya. Kita hanya anti ormas terlarang karena itu bisa mengganggu keadaan yang telah kondusif," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)