BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki tugas untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan kode etik anggota dewan. Ketika ada anggota dewan yang menyalahi kode etik harus berhadapan dengan BK. Namun mirisnya, hingga saat ini BK DPRD Kota Palangka Raya belum memiliki ruangan sendiri.
"Padahal terkait kode etik ini, tentu ada yang namanya kerahasiaan maupun komunikasi yang baik. Namanya kita menangani masalah tentu harus ada ruangan yang mampu membuat komunikasi bisa berjalan dengan lancar," ungkap Ferry Sauneville Lessa, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (21/7/2017).
Menurut Ferry, untuk menyelesaikan segala persoalan tentunya memerlukan ruangan agar dapat memampukan anggota BK bekerja maksimal. Tidak mungkin menggunakan ruang komisi yang ada.
"Maka karena itu, kami berharap dalam waktu dekat ini BK bisa memiliki ruangan tersendiri karena memang ini diperlukan. Apalagi BK juga merupakan alat kelengkapan dewan seperti halnya komisi-komisi," terangnya.
Perlu diketahui, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, tugas dan wewenang BK, antara lain mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD. "Karenanya kita perlu ruangan tersendiri. Bukan berarti selama tidak ada ruangan kita tidak mampu bekerja, hanya saja porsinya menjadi agak berkurang," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)
Badan Kehormatan DPRD Butuh Ruangan Sendiri
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komisi II DPRD Palangka Raya Bahas Tata Ruang Wilayah Bersama Pemko
DPRD Tampung Aspirasi Warga, Minta Kejelasan Status Kawasan Hutan
Karhutla Mengancam Gedung Perkantoran Pemko Palangka Raya, Asap Masuk Kantor OPD
Jangan Anak Tirikan Palangka Raya dalam Penanganan Karhutla
Ekonomi Palangka Raya Terganggu, DPRD Minta Perhatian Pemerintah Pusat
DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Kotawaringin Barat
Komentar (0)
Memuat komentar…







