BORNEONEWS, Sampit - Zainudin alias Udin (42), sopir bus sekolah mulai dihadapkan dengan pihak Kejaksaan Negeri Seruyan, setelah perkara kasus asusila yang menjeratnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Dalam kasus tersebut ia menyetubuhi korban FN alias FT sebelum diantar pulang.
"Perkara sudah dilimpahkan penyidik ke kami, dan tersangka kami titipkan di Lapas Klas IIb Sampit," kata JPU dalam kasus itu Akwan Annas, Jumat (21/7/2017).
Menurut Akwan, dalam kasus ini, Udin yang bermukim di mess karyawan PT Sarana Titian Permata I, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan ini ketahuan menyetubuhi pelajar SMP yang masih berumur 14 tahun.
Aksi itu ia lakukan memanfaatkan profesinya sebagai sopir bus yang sehari-hari mengantar pelajar. Perbuatan terdakwa ia lakukan sebanyak 7 kali sejak Februari-April 2017.
Perbuatan itu ia lakukan di Jalan Kertapati Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembulu. Lokasi tersebut merupakan kediaman tersangka, yang lokasinya tidak jauh dari sekolah korban dan rekan-rekannya.
Di tempat itu, ia menunggu siswa pulang. Saat korban pulang sekolah, ia ke rumah itu. Kesempatan itulah ia menyetubuhi korban, mengingat saat pulang sekolah korban selalu ke kamar tersangka karena saat berangkat sekolah ia selalu menitipkan handphonenya di kamar tersangka.
Sebelum diantar pulang, tanpa adanya paksaan, korban dicium dan disetubuhi. Kemudian saat siswa berkumpul, Udin mengantar mereka pulang satu per satu ke kediamannya. (NACO/B-2)








