BORNEONEWS, Puruk Cahu - Status gedung walet di Jalan Bhayangkara atau di bawah Gunung Usung wilayah Desa Danau Usung, Kecamatan Murung tidak jelas. Sebab hingga saat ini, Pemkab Murung Raya (Mura) tidak memiliki bukti bahwa bangunan itu merupakan aset daerah.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura, Akhmad Milwan Admaja, mengakui sampai saat ini pihaknya tidak memiliki dokumen pembuktian gedung sarang walet tersebut. "Gedung sarang walet tersebut dibangun saat adanya Dinas Kehutanan Kabupaten Mura. Akan tetapi setelah diambil alih oleh provinsi status gedung tersebut tidak jelas," ungkap Milwan, Jumat (21/7/2017).
Milwan juga menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menanyakan langsung ke pihak yang membangun gedung tersebut apakah pembangunan gedung tersebut dibangun di atas tanah yang bersertifikat atau berupa surat jenis lain.
"Secepatnya kami akan bergerak. Setelah itu, tentu akan mencari tahu apakah hasil dari gedung walet tersebut sesuai dengan apa yang dilaporkan atau tidak," tambah Milwan. (SUPRIADI/B-2)
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura, Akhmad Milwan Admaja, mengakui sampai saat ini pihaknya tidak memiliki dokumen pembuktian gedung sarang walet tersebut. "Gedung sarang walet tersebut dibangun saat adanya Dinas Kehutanan Kabupaten Mura. Akan tetapi setelah diambil alih oleh provinsi status gedung tersebut tidak jelas," ungkap Milwan, Jumat (21/7/2017).
Milwan juga menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menanyakan langsung ke pihak yang membangun gedung tersebut apakah pembangunan gedung tersebut dibangun di atas tanah yang bersertifikat atau berupa surat jenis lain.
"Secepatnya kami akan bergerak. Setelah itu, tentu akan mencari tahu apakah hasil dari gedung walet tersebut sesuai dengan apa yang dilaporkan atau tidak," tambah Milwan. (SUPRIADI/B-2)








