BORNEONEWS, Sampit - Komisi III DPRD Kotawaringin Timur akan menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta beberapa waktu lalu. Salah satunya terkait dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
"Tahun ini tadi di APBD Murni 2017 tidak teranggarkan BOSDA. Jadi di (APBD) perubahan akan kita anggarkan, karena daerah wajib meanggarkan Bosda," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, Jumat (21/7/2017).
Pekan lalu Komisi III, menurut Rimbun, dinas pendidikan, perwakilan sekolah dan komite melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Salah satunya membahas soal anggaran untuk SD dan SMP.
Di satu sisi, sekolah dilarang tegas melakukan pungutan karena bertentangan dengan aturan. Namun di sisi lain masih kekurangan karena anggaran yang terbatas.
"Program pendidikan wajib belajar sembilan tahun itu harus didukung pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten," tegas Rimbun.
Dia mengingatkan tanggungjawab pemerintah sesuai dengan PP 17 tahun 2017. Dia juga meminta agar Dinas Pendidikan Kotim segera menyampaikan data kebutuhan anggaran untuk wajib belajar sembilan tahun. Sehingga bisa dirancang pembagian BOSDA itu.
"Apapun larangan pungutan yang tertuang dalam Permendikbud 75 tahun 2016 itu harus dijalani. Dan ini sudah di-warning tidak ada pungutan lagi di sekolah karena akan didukung melalui Bosda. Begitu juga dengan sekolah di tingkat pendidikan SMA, komite tidak bisa juga memungut yang bisa itu hanya menerima sumbangan sukarela," tandasnya. (NACO/B-11)








