BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Bima Eka Wardhana mengatakan, pekerja yang memiliki identitas sebagai warga Kotawaringin Timur (Kotim) atau memiliki KTP (KTP) wilayah setempat wajib diberdayakan.

Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan isi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, pendatang yang tinggal dan memiliki identitas sebagai warga Kotim, maka dianggap tenaga kerja lokal.

"Di dalam Perda pemberdayaan tenaga kerja lokal. Pengertian tenaga kerja lokal yakni berasal dari penduduk Kotim dan mereka yang punya identitas atau KTP sini," jelasnya, Jumat (21/7/2017).

Menurutnya, dari data jumlah tenaga kerja perkebunan sawit yang ada di Disnakertrans, terdapat sekitar 120 ribu pekerja yang mana 50 hingga 60 persennya merupakan pendatang. Namun kebanyakan dari mereka sudah memiliki KTP Kotim.

Dia melanjutkan, sehingga mereka secara otomatis juga wajib diberdayakan sesuai dengan Perda inisiatif yang telah dibuat.

"Beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang kami datangi jika dihitung demikian, mereka sudah menampung tenaga kerja lokal lebih dari 50%," tutupnya.(NOOR ANNISA/B-11)