BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas, kini telah membuka aplikasi Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO) untuk masyarakat Kabupaten Kapuas.

Setelah diluncurkan (launching) Kamis (20/7) kemarin, aplikasi ini telah dibuka untuk masyarakat, dengan tujuan mempermudah masyarakat yang ingin mengurus penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas Septedy mengatakan, SIPO merupakan aplikasi Sistem Informasi Perusahaan Online untuk penyelenggaraan penerbitan SIUP dan TDP. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa langsung mengakses data persyaratan dan formulir.

"Kamis kemarin aplikasi ini sudah kita buka, sudah kita launching. Di dalam aplikasi SIPO ini, sudah tersedia formulir. Pemohon tinggal mengisi semua data dan memprint sendiri serta melengkapi persyaratan. Setelah diprint, baru datang ke sini dan akan kita tanda tangani. Untuk sementara sistem online ini hanya bisa untuk pengurusan TDP dan SIUP, sedangkan sekitar 100 jenis izin lainnya akan menyusul di tahun 2018," kata Septedy kepada Borneonews, Jumat (21/7).

Septedy menyebutkan, sekitar 100 izin lainnya juga akan bisa online jika pihaknya sudah membeli aplikasi. Dimana apabila dapat dukungan DPRD dan semua pihak, aplikasi ini direncanakan dapat dibeli di tahun 2018. Sehingga nanti pengurusan 100 izin lainnya juga akan bisa secara online.

Ia menambahkan, sekarang mau tidak mau semua harus online, karena hal ini juga sudah dirancang oleh KPK, salah satunya untuk mengurangi praktik pungli dan lainnya. “Sehingga pelayanan harus online, termasuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Di sana juga transparan nilainya pengurusannya,” tuturnya.

Ia berharap program ini mendapat dukungan dari semua pihak termasuk seluruh masyarakat dan teman-teman wartawan. "Kita minta tolong kepada masyarakat maupun teman-teman wartawan, untuk menginformasikan ke kami kalau ada ditemukan orang-orang di tempat kami yang mencoba melakukan hal-hal yang melanggar seperti pungutan, tolong diinformasikan," tukasnya. (HAMDI/B-8)