BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yakni milik PT. Khatulistiwa Sinergi Omnidaya (KSO) dan PT. Sumber Adinusa Lestari (SAL) disegel pihak kepolisian dari bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng, Kamis (20/7/2017) lalu.
Sejak saat itu, pabrik yang bau limbahnya dikeluhkan banyak pihak dalam beberapa bulan terakhir ini, operasi produksinya praktis berhenti. Seperti pantauan Borneonews di lokasi pabrik PT. SAL, Jumat (21/7/2017) siang, sudah tidak tampak lagi aktivitas biasanya seperti pada saat pabrik masih beroperasi.
Corobong asap tak lagi mengepul, termasuk proses bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS)-pun tidak ada lagi, karena pintu gerbang masuk area pabrikpun ditutup rapat. Saat Borneonews dan awak media lain mencoba meminta izin untuk melihat dan mengambil gambar di area mesin penggilingan pabrik yang katanya di police line aparat Polda Kalteng, Satuan Pengamanan (Satpam) pabrikpun tidak mengizinkan.
"Maaf Bang, pimpinan dari atas tidak membolehkan ada yang masuk, intruksinya seperti itu," ujar Satpam yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui Borneonews di pos pengamanan pintu masuk.
Namun, satpam itu membenarkan bahwa pada hari Kamis (22/7/2017) sekitar sore hari, telah ada rombongan polisi dari Polda Kalteng datang ke lokasi pabrik dan melakukan penyegelan.
"Iya benar (ada aparat dari polda melakukan penyegelan), sejak itu pabrik memang tidak beroperasi, tapi mohon maaf lebih jauhnya saya tidak berhak menyampaikan apa pun, kamipun tidak tahu apa-apa," terangnya lagi.
Sementara itu, jika di hari-hari sebelumnya, lokasi pintu masuk pabrik inipun cukup ramai dengan segenap aktivitasnya sehingga tak sedikit kendaraan bermuatan TBS yang mengantre untuk masuk menjual TBS, mulai pagi hingga sore hari. Namun, pada Jumat (21/7/2017) siang, aktivitas itu tak lagi terlihat. Lokasi yang biasanya padatpun tampak lengang.
Sementara itu, Kapolres Lamandau, AKBP Andika Kelana Wiratama, membenarkan bahwa kedua pabrik yakni PT SAL dan PT KSO telah resmi di police line (segel) kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Tengah, tepatnya Kamis (20/7/2017) sore.
"Ya, kondisinya saat ini kedua PKS itu di police line (diberi garis polisi) oleh Polda, tepatnya dari bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng," ungkapnya.
Police line untuk PT SAL dan PT KSO itu, katanya, dilakukan aparat dari Polda Kalteng pada Kamis (20/7/2017) sore hari, setelah aparat polda langsung datang dari kota Palangka Raya.
Ia juga menyebut, seiring dengan dilakukannya penyegelan dari aparat Polda maka praktis kedua PKS tersebut dilarang beroperasi, karena harus menunggu pendalaman yang dilakukan oleh kepolisian dan menunggu persoalan hukumnya clear. "Untuk masalah hukumnya kami (Polres) tidak tahu persis, perkara ini sudah menjadi kewenangan Polda, silahkan tanyakan di Polda" jelasnya.
Sementara itu, santer beredar kabar bahwa kedua perusahaan PKS tanpa kebun inti yang mulai beroperasi pada akhir tahun 2016 lalu itu belum memiliki dokumen yang lengkap, seperti halnya IUP-P (Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan). Hal itupun seperti diakui Buapti Lamandau, Marukan. (HENDI NURFALAH/B-8)
Disegel Polda, Dua PKS di Kujan Kini Stop Produksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Komentar (0)
Memuat komentar…







