BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, milik PT. Khatulistiwa Sinergi Omnidaya (KSO) dan PT. Sumber Adinusa Lestari (SAL) disegel pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (20/7/2017) sore lalu.

Saat dikonfirmasi Borneonews, Jumat (21/7/2017), Bupati Lamandau Marukan, juga mengakui telah mengetehui informasi perihal penyegelan dua PKS tersebut dari Kapolres Lamandau, AKBP Andika Kelana Wiratama.

"Iya, saya tahu (pabriknya di police line) oleh polda (kalteng), saya tahu karena dapat diinformasi dari pak Kapolres, tapi sejauh ini saya tidak tahu pokok permasalahannya itu apa," katanya.

Saat ditanya apakah penyegelan yang terjadi, itu dimungkinkan terkait dengan perosalan dokumen perizinan kedua PKS tersebut, Marukan tetap menjawab bahwa dirinya belum mengetahui pokok permasalahan yang terjadi.

Namun demikian, Bupati Lamandau dua periode itu, mengaku bahwa dua PKS di Kujan yang mulai berproduksi sejak akhir tahun 2016 itu belum memiki dokumen perizinan yang lengkap.

"Kalau terkait dokumen perizinan, (kedua PKS ini) memang izinnya belum lengkap semua, karena yang sudah (ada) itu diantaranya adalah Izin Lokasi sudah, Izin Lingkungan juga sudah, mereka (PKS) ini minta IUP-P (Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan)-nya, nah sampai saat ini belum dapat," jelasnya.

Marukan juga menyebut, IUP-P untuk kedua perusahaan ini sebetulnya dikeluarkan oleh Bupati. Tapi, sambungnya, saya tidak mau mengeluarkan IUP-P dikarenakan ada persyaratan yang harus dilengkapi dulu, syarat itu diantaranya adalah harus ada surat rekomendasi dari pemerintah provinsi Kalteng.

"(Surat rekomendasi dari pemerintah provinsi) itu sampai sekarang tidak keluar-keluar, sehingga saya tidak berani menerbitkan IUP-P. Saya tidak berani menerbitkan IUP-P karena ada ancaman pidana jika syarat-syarat yang harus dipenuhinya tidak lengkap," bebernya.
(HENDI NURFALAH/B-8)