BORNEONEWS, Palangka Raya – Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah setuju aset daerah yang berdiri di atasnya berupa gedung Batang Garing perlu dituntaskan kepemilikannya, larena masalah ini menyangkut aset daerah.

Demikian ditandaskan Wakil Ketua DPRD Kalteng, Heriansyah kepada Borneonews.co.id, Jumat (21/7/2017).

Menurut dia tidak tepat jika aset itu dimiliki atau dikuasai perorangan. Yang dia tahu adalah milik perusahaan kehutanan yang kemudian berkumpul dan membentuk lembaga untuk proses pembangunan. Seingat dia berbentuk yayasan.

“Kalau ada hak Pemprov Kalteng di situ kenapa kita tidak setuju. Pemprov harus kordinasikan masalaah itu dan sekali lagi itu bukan milik pribadi,” ungkapnya.

Kalau sekarang ada perorangan yang menguasai lanjut dia itu hanya masalah pengelolaan saja. Sehingga menurut dia, sebagai jalan tengah adalah saling kordinasi antara pemprov dengan pengelola atau yayasan tersebut.

“Tidak mungkin milik perorangan. Harus kordinasi antara keduanya bagaimana ke depannya. Dewan mendukung saja atas kebijakan Pemprov menyelesaikan persoalan aset ini,” imbuhnya. (ROZIQIN/B-6)