BORNEONEWS, Palangka Raya – Rapat paripurna yang tidak mencapai kuorum sempat dua kali terjadi dalam sepekan ini di DPRD Kalteng. Pada paripurna ke-9 masa persidangan II hanya dihadiri 18 orang wakil rakyat.

Paripurna ke-11 yang digelar Kamis (20/7/2017) malah hanya dihadiri 17 orang dari total 45 anggota DPRD. Beberapa pihak menengarai tidak sesuai tata tertib (tatib).

Lalu apa kata pimpinan DPRD Kalteng dan juga menjadi pimpinan sidang? Menurut Heriansyah, pimpinan sidang saat gelar paripurna ke-11, mengaku mengetahui hal tersebut dan menepis telah melanggar tatib.

Tapi lebih karena anggota sidang telah menyetujui sidang langsung dilanjutkan meski belum cukup kuorum.

“Sebenarnya ingin menawarkan skors. Namun karena rekan-rekan anggota dewan menginginkan lanjut terus, untuk apa diskors. Tujuan skorsing adalah untuk mencapai kesepakatan apakah lanjut atau tidak dengan kekurangan anggota yang bersidang. Lah kalau sudah sepakat semua?,” ungkap politisi Gerindra ini.

Dia memahami, sesuai aturan sebenarnya harus skorsing paling tidak selama dua kali. Jika tidak memenuhi kuorum juga, bisa dilanjutkan dengan lebih dulu ditawarkan kepada peserta sidang.

Namun dalam dua sidang kemarin, peserta sidang meminta agar diteruskan, sehingga ia memilih melanjutkan sidang tanpa skorsing. (ROZIQIN/B-6)