BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penggelapan benda sitaan negara. Kasus ini menjadi sangat menarik, karena tersangkanya adalah Zain Alkim, Bupati Barito Timur 2003-2013.
"Kami menerima SPDP penjualan aset barang bukti perkara korupsi dengan tersangka ZA. Berkas perkara belum sampai ke sini, masih di Polda Kalteng," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Agus Tri Handoko di Palangka Raya, Sabtu (22/7/2017).
Asisten Pidana Umum Salamat Simanjuntak menjelaskan, adapun aset yang dijual yakni perizinan. Di mana pada 2009, saat menjabat Bupati, Zain Alkim menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di areal Hak Guna Usaha PT Hasfarm dan PT Polymers.
Padahal areal tersebut sudah disita Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus korupsi dengan tersangka Adrian Herling Woworuntu. IUP itu diterbitkan untuk PT Senamas Energindo Mineral.
"Kita masih menerima tahap pertama belum tahap dua. Penyidikan perkara ini di Polda Kalteng masih berjalan," kata Salamat Simanjuntak. (RONI SAHALA/B-2)
Zain Alkim Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Barang Sitaan Negara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Komentar (0)
Memuat komentar…







