BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan telah menerima surat kuasa untuk menagih 801 perusahaan pertambangan di Kalimantan Tengah. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak membayar royalti ke pemerintah sebesar Rp560 miliar.
"Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memberi kuasa untuk menagih piutang perusahaan pertambangan ke jaksa pengacara negara. Ada 801 perusahaan dengan total utang Rp560 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Agus Tri Handoko di Palangka Raya, Sabtu (22/7/2017).
Namun yang disayangkan pihak kejaksaan adalah surat kuasa yang diberikan. Pasalnya, surat kuasa itu tidak dibuat satu per satu seperti amanat undang-undang, namun langsung menyeluruh. "Nanti kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah supaya surat kuasa dibuat satu per satu. Tidak satu surat kuasa untuk semua," tambah Agus Tri Handoko.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng Maryono menjelaskan, administrasi untuk penagihan ini masih diproses agar sesuai aturan. Kemudian lanjut dia, data yang dipunya Pemprov Kalteng masih akan dicek dan ricek oleh pihaknya.
"Mungkin saja ada perusahaan yang sudah mati tapi masih tercatat. Seperti kemarin, ada yang kita tagih ternyata mereka sudah membayar," kata Maryono. (RONI SAHALA/B-2)
Kejati Kalteng Mendapat Kuasa untuk Menagih Utang 801 Perusahaan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







