BORNEONEWS, Palangka Raya - Undang-undang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menyatakan sebuah perusahaan bangkrut. Langkah ini dapat dipakai dalam menangani perusahaan nakal yang lalai memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah.
"Jaksa diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyatakan sebuah perusahaan pailit," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Agus Tri Handoko pada Jumpa Pers Hari Bakti Adhyaksa di Palangka Raya, Sabtu (22/7/2017).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Andi Herman menguraikan, perusaahan pertambangan yang berpiutang kepada negara dapat diambil alih dengan cara tersebut. Setelah dinyatakan pailit, asetnya dapat dijual untuk membayar utang-utangnya.
Pemerintah daerah dalam hal ini, menggunakan mekanisme perundang-undangan melalui perusahaan daerah dapat menjadi pihak yang membeli aset. Kemudian potensi yang ada di Kalteng dapat dikelola melalui perusda untuk kemakmuran daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Kalteng memberi kuasa kepada Kejati Kalteng untuk menagih 801 perusahaan. Perusahaan-perusaah di bidang pertambangan itu disinyalir lalai membayar royalti ke pemerintah daerah senilai Rp560 miliar. (RONI SAHALA/B-2)
Tak Bayar Royalti, Perusahaan Bisa Dinyatakan Bangkrut
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Komentar (0)
Memuat komentar…







