BORNEONEWS, Sampit - Polsek Parenggean menggagalkan peredaran 960 botol minuman keras (miras) jenis lonang atau arak putih. Ratusan miras itu didapatkan dari dua mobil yang masuk wilayah hukum tersebut, Sabtu (22/7/2017) malam.
Adapun identitas kedua sopir mobil tersebut yakni Purnomo (31), yang membawa lonang menggunakan L300 KH 8492 FN. Satunya lagi yakni Atur, yang menggunakan mobil Hilux KH 8551 AH.
"Keduanya mengangkut lonang di bak belakang mobil. Untuk jumlahnya sama yakni masing-masing 480 botol," kata Kapolsek Parenggean Iptu Triono Raharja, Minggu (23/7/2017).
Kedua tersangka sudah diamankan di mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kasus ini untuk mengungkap asal usul miras itu.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka bukan satu jaringan. Keduanya tertangkap saat polsek melakukan operasi penertiban di jalur yang kerap dilalui pengendara. Hingga menemukan dua mobil yang awalnya bagian belakang ditutupi terpal itu.
"Kami akan memberantas peredaran miras dan juga narkoba," tegas Triono. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








