BORNEONEWS, Sampit - Empat guru honorer di SDN 2 Ruwung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dipecat kepala sekolahnya.
Empat orang tersebut yakni Septi Maryati, Santi Asie guru kelas, Sulis Setyorini guru Bahasa Inggris dan Riki Setia Widodo guru PJOK. Pemecatan yang dilakukan tanpa alasan jelas itu tentu saja membuat mereka terkejut.
"Kami tidak pernah merasa melanggar aturan seperti apa yang disampaikannya dalam surat penonaktifkan terhadap kami," kata Riki, salah seorang guru yang dipecat.
Dalam surat bernomor 424/422/92/V/2017 tersebut disebutkan mereka dipecat dengan alasan tidak mengindahkan tata tertib dan aturan yang ditetapkan oleh sekolah, sehingga membuat sang kepsek memecat mereka.
“Kami tidak pernah melanggar aturan apapun di sekolah, kami juga bingung kenapa bisa sampai berujung pada pemecatan, harusnya tidak sampai demikian,” tegas Riki.
Riki mengaku keberatan atas pemecatan yang mereka anggap sepihak tanpa adanya penjelasan pelanggaran apa yang mereka lakukan.
Dalam surat tersebut oleh kepala sekolah tembusan disampaikan kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan di Cempaga Hulu, dan Pengawas SD di wilayah tersebut. (NACO/B-11)
Empat orang tersebut yakni Septi Maryati, Santi Asie guru kelas, Sulis Setyorini guru Bahasa Inggris dan Riki Setia Widodo guru PJOK. Pemecatan yang dilakukan tanpa alasan jelas itu tentu saja membuat mereka terkejut.
"Kami tidak pernah merasa melanggar aturan seperti apa yang disampaikannya dalam surat penonaktifkan terhadap kami," kata Riki, salah seorang guru yang dipecat.
Dalam surat bernomor 424/422/92/V/2017 tersebut disebutkan mereka dipecat dengan alasan tidak mengindahkan tata tertib dan aturan yang ditetapkan oleh sekolah, sehingga membuat sang kepsek memecat mereka.
“Kami tidak pernah melanggar aturan apapun di sekolah, kami juga bingung kenapa bisa sampai berujung pada pemecatan, harusnya tidak sampai demikian,” tegas Riki.
Riki mengaku keberatan atas pemecatan yang mereka anggap sepihak tanpa adanya penjelasan pelanggaran apa yang mereka lakukan.
Dalam surat tersebut oleh kepala sekolah tembusan disampaikan kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan di Cempaga Hulu, dan Pengawas SD di wilayah tersebut. (NACO/B-11)








