BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 960 botol minuman keras (miras) jenis lonang yang digagalkan peredarannya oleh Polsek Parenggean, disebutkan berasal dari Kota Sampit.
"Lonang tersebut dibawa dari Sampit dan akan dijual di Parenggean," ujar Kapolsek Parenggean Iptu Triono Raharja, Minggu (23/7/2017).
Miras tersebut diamankan dari dua pengendara mobil, yakni Purnomo (31) yang membawa lonang dengan menggunakan mobil L300 KH 8492 FN. Kemudian, Atur, menggunakan mobil Hilux KH 8551 AH. Setiap mobil membawa 480 botol miras.
Miras itu rencnaanya dijual dengan harga Rp15 ribu per botol. Pembelinya kebanyakan merupakan orang yang ingin mabuk-mabukan dengan modal pas-pasan. "Untuk penjualannya di rumah saja, bukan di warung," kata Triono.
Kedua tersangka sudah diamankan di mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kasus ini untuk mengungkap asal usul miras itu.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka bukan satu jaringan. Keduanya tertangkap saat polsek melakukan operasi penertiban di jalur yang kerap dilalui pengendara. Hingga menemukan dua mobil yang awalnya bagian belakang ditutupi terpal itu. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








