BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seluruh anggota Polres Kapuas wajib memasang bendera Merah Putih di depan halaman rumah selama satu bulan penuh pada Agustus mendatang.
"Menjelang bulan agustus ini kita wajibkan seluruh anggota Polres Kapuas pasang bendera Merah Putih di depan rumahnya," ungkap Wakapolres Kapuas Kompol Witdiardi, Senin (24/7/2017) di ruang kerjanya.
Hal ini mengingat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. "Oleh karena itu, kita persiapkan dari sekarang, dan khusus anggota Polres Kapuas memasang bendera merah putih di depan rumahnya selama satu bulan," katanya.
Selain itu, banyak kegiatan lain yang nantinya akan digelar Polres Kapuas menjelang bulan Agustus tersebut. "Yang pastinya nanti akan ada beberapa giat dari Polres Kapuas pada bulan Agustus tersebut," pungkasnya. (HAMDI/B-2)
Polisi Wajib Pasang Bendera Merah Putih selama Sebulan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







