BORNEONEWS, Sampit - Anang Janggai, tersangka dalam kasus penyerobotan lahan atas laporan PT Sinar Citra Cemerlang mengklaim tanah yang kini diportalnya adalah miliknya, itu berdasarkan surat kepemilikan tanah yang ia pegang.
"Tanah yang diportal saya itu masuk dalam blok E9 itu berdasarkan surat tanah yang saya miliki," kata Anang, saat bersama ketua LBH Gapta Richard William yang menjadi kuasa dalam kasusnya itu.
Bahkan ditambahkan Richard, Senin (24/7/2017), selain surat tanah ada putusan Mahkamah Agung tahun 1990 yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah itu milik Anang. Bahkan mereka beberapa waktu lalu sudah mengajukan eksekusi atas objek tersebut.
"Surat mohon eksekusi sudah kami ajukan, mudahan Pengadilan Negeri Sampit segera turun melakukan eksekusi atas lahan milik Pak Anang yang dikuasi oleh PT SCC tersebut," tegas William.
Lantaran memortal dan menanam sawit di lahan yang kini bersengketa itulah Anang dilaporkan bahkan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda pada April 2017 lalu.
"Sempat saya tanam sawit dan karet di Jalan perkebunan itu namun dicabut mereka, kini saya portal lagi, saya akan pertahankan hak saya," tukasnya.
Bahkan menurut Anang masalah yang kini dihadpinya itu sudah ia laporkan ke sejumlah pihak, mulai dari Propam Polda, Mabes Polri. Ia ingin ada keadilan hukum."Karena yang dulu lapor Pak Anang, atas penyerobotan lahannya tapi sebaliknya beliau ditetapkan tersangka," pungkas William. (NACO/B-5)
Tersangka yang Ditetapkan Polda Mengaku Punya Legalitas di Atas Lahan PT SCC
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Komentar (0)
Memuat komentar…







