BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berupaya agar proyek Jalan Antang Kalang, tetap bisa dilanjutkan. Sehingga masyarakat di wilayah utara tersebut bisa menikmati hasil pembangunannya.
"Kalau mengacu aturan itu hangus, namun kami akan upayakan mudahan ada kebijakan dari Pemerintah Pusat. Karena kegiatan itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK)," kata Plt Sekda Kotim, H Halikinnor, Senin (24/7/2017).
Menurut Halikinnor, masalah proyek Jalan Antang Kalang dengan pagu anggaran Rp6,3 miliar tersebut masih dikonsultasikan dengan Kejaksaan Negeri Kotim. Agar ada solusi dan tidak ada konsekuensi hukum di kemudian hari.
"Kami masih menunggu hasil konsultasi dengan kejaksaan. Apa hasilnya itu yang akan kami laksanakan nanti," tegas Halikinnor.
Halikinnor mengatakan, dalam PMK 050/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa bab X ketentuan peralihan Pasal 165 huruf a angka 4 bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK fisik untuk tahun 2017 berlaku ketentuan triwulan II paling lambat pada 21 Juli 2017.
"Jika mengacu itu jelas hangus sudah, namun kita akan berusaha semoga bisa tetap diberikan. Kasihan yang jadi korban masyarakat di sana nantinya," tandas Halikinnor. (NACO/B-11)








