BORNEONEWS, Sampit - Hingga kini sudah empat perusahaan yang ditemukan Tim Audit Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mengantongi izin alias bodong.

"Empat temuan kami itu, tiga ditangani oleh pihak kepolisian dan satu ditangani kejaksaan," kata ketua Tim Audit, Halikinnor, Selasa (25/7/2017).

Namun perusahaan apa saja yang diduga melakukan pelanggaran, Halikinnor tidak mau menyebutkan. Dia beralasan nanti semuanya akan disampaikan secara resmi kepada DPRD Kotim.

"Karena permintaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) di Kotim jangan diekspos karena jika mereka punya kebun 5.000 hektare yang bermasalah cuma beberapa ratus hektare itu berdampak kepada dicabutnya dokumen RSPO," katanya.

Karena jika dicabut sertifikat RSPO maka akan ditolak pasar dunia CPO, sehingga menjadi pertimbangan tim audit agar tidak mengganggu investasi di Kotim.

Dari empat perusahaan itu, dua perusahaan sudah diekspos tim audit, di mana temuan itu berlokasi di wilayah Kecamatan Telawang-Mentaya Hulu, yang menemukan sawit diduga ilegal milik CV Agro Yakub yang totalnya sekitar 573 hektare.

Temuan ini ditangani Polda Kalteng. Selain itu temuan lain berlokasi di wilayah Kecamatan Seranau milik pengusaha Jakarta, yang total luasanya mencapai 200 hektare yang ditangani oleh kejaksaan. (NACO/B-6)