BORNEONEWS, Muara Teweh - Lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB), menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh untuk diteruskan menjadikan peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, Selasa (25/7/2017).
Setelah mendapat persetujuan dari lima fraksi, digelar penandatangan nota kesepakatan antara pimpinan eksekutif (Bupati Nadalsyah) dan pimpinan legislatif (Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, Wakil Ketua I DPRD Merry Rukaini, dan Wakil Ketua II DPRD Acep Tion).
Bupati Nadalsyah berharap, dengan adanya perda itu, RSUD Muara Teweh mampu mengelola rumah sakit dengan lebih baik lagi, serta dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehaan kepada masyarakat.
"Dengan diterapkannya pola pengelolaan keuangan BLUD pada RSUD Muara Teweh, maka telah memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan bisnis-bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya," pungkas Nadalsyah. (RAMADANI/B-3)








