BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara Nadalsyah menilai persetujuan seluruh fraksi pendukung DPRD terhadap raperda tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh sebagai wujud kebersamaan eksekutif dan legislatif.

Bupati menuturkan, pihaknya mengajukan raperda tersebut pada 29 Februari 2016. Setelah lebih dari satu tahun, akhirnya disepakati untuk diteruskan menjadi peraturan daerah.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan pihak dewan yang telah menyetujui raperda dimaksud, dengan harapan bahwa kerjasama yang baik ini terus-menerus terjalin dalam rangka bersama membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ke arah yang lebih baik di masa depan," kata Bupati Nadalsyah saat Rapat Paripurna, Selasa (25/7/2017).

Berkaitan dengan disetujuinya raperda tentang pedoman pengelolaan BLUD RSUD Muara Teweh, produk hukum ini akan dijadikan sebagai payung hukum bagi RSUD Muara Teweh dalam menerapkan dan mengelola BLUD, guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (RAMADANI/B-3)