BORNEONEWS,Kuala Kapuas – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Camat, Lurah serta Kepala Desa se Kabupaten Kapuas tanggal 22 Juni 2017. Surat bernomor 470/305/DKPS-KPS/2017 tentang KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup.
Dalam surat tersebut, tertulis, memperhatikan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/296/SJ. "Maka dengan hormat diminta perhatian saudara hal-hal sebagai berikut pasal 64 ayat 7 haruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup," kata Ben, Rabu (26/7/2017).
Selanjutnya, dalam pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang No 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun tercantum batas waktu telah habis masa berlakunya.
"Untuk pergantian KTP elektronik hanya bisa dilakukan apabila ada perubahan elemen data, terjadi kehilangan atau kerusakan fisik KTP elektronik. Bekenaan dengan ketentuan tersebut, agar segera diinformasikan kepada masyarakat melalui Ketua RT/RW setempat," tukasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)
Ben Brahim Keluarkan Surat Edaran KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kapuas Bakar Bekas Bangunan Usang, Tidak Ada Rumah Warga yang Terbakar
Waterfront City Kapuas Bakal Dilengkapi Tempat Duduk, Material Lantai Masih Dibahas
Waterfront City Kapuas Bukan untuk Bongkar Muat, Kendaraan Dibatasi 8 Ton
Waterfront City Terhubung dengan Dermaga KP3, Dishub Siapkan Gerbang Penghubung
Waterfront City Kapuas Sudah Lewati Dermaga KP3, Ditarget Tembus Ujung Murung 12 November 2026
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…






