BORNEONEWS, Sampit - Sejak beberapa hari ini Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menggenjot penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di sejumlah desa. Pada Rabu (26/7/2017) hari ini giliran salah satu kepala bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kotim yang dipanggil jaksa.
Juliansyah, Kabid di DPMPD sudah dua kali ini hadir. Pertama, ia tampak hadir pada Senin (24/7/2017) sore, tampak saat itu diperiksa langsung oleh penyidik di ruang lantai II Kejaksaan.
Sementara Rabu pagi ia kembali datang, pertama sempat masuk ke ruang pidana khusus (Pidsus) dan tak berapa lama ia masuk ke ruang penyidik di bagian Intelijen, tidak berapa lama ia keluar.
Terkait pemeriksaan kasus apa yang dilakukan terhadapnya saat diwawancarai sayangnya Juliansyah tak mau membeberkannya. Pria yang mengenakan baju putih tersebut langsung menuju ke luar.
"Tidak ada apa-apa, cuma jalan-jalan saja," katanya sambil tergesa-gesa meninggalkan kantor Corp Adhyaksa yang berlokasi di Jalan A Yani tersebut.
Dari pantauan Borneonews.co.id Kejaksaan Negeri Kotim tengah menilisik sejumlah kasus, mulai dari penyidikan kasus dugaan korupsi di BPN Kotim, bantuan langsung tunai, hingga dana desa di beberapa desa di Kotim.
Seperti kasus dana desa di Cempaka Putih, Kecamatan Mentaya Hulu, Desa Eka Bahuri Kecamatan MB Ketapang, dan Desa Batuah Kecamatan Seranau. (NACO/B-5)
Kepala Bidang Dinas PMPD Kotim Diperiksa Jaksa
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







