BORNEONEWS, Sukamara - Upaya meningkatkan ketertiban pedagang yang menggunakan trotoar sebagai lapak untuk berjualan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sukamara melakukan pemasangan stiker peringatan ke lokasi-lokasi yang banyak digunakan masyarakat untuk berjualan.
"Selain memasang stiker, kita juga mengingatkan langsung kepada pedagang yang ditemui atau berada di lokasi untuk tidak kembali melakukan kesalahan tersebut," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sukamara, Iwan Miraza saat memantau kegiatan, Rabu (26/7/2017).
Menurut Iwan, kegiatan yang pihaknya lakukan adalah salah satu cara untuk menerapkan peraturan daerah (Perda) dan meningkatkan ketertiban umum diwilayah Bumi Gawi Barinjam.
"Mumpung sekarang masih belum banyak warga kita yang melakukan pelanggaran itu sebabnya kita mengingatkan mereka, terlebih sebentar lagi kita akan menyambut hari kemerdekaan Indonesia sehingga ketertiban memang harus ditingkatkan," ujarnya.
Dikatakannya, memberikan peringatan kepada para pedagang yang menyalahi aturan memang merupakan tugas dan fungsi pokok pihaknya agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama bagi penjalan kaki yang menggunakan trotoar.
"Sesuai dengan ketentuang pada undang-udang tentang lalulintas, trotoar itu adalah milik penjalan kaki sehingga masyarakat dilarang menggunakannya untuk berjualan," terang Iwan Miraza. (NORHASANAH/B-5)








