BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sukamar Iwan Miraza mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat berjualan, hanya saja untuk menciptakan ketertiban maka pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum dapat menyesuaikan dengan menggunakan kendaraan yang dapat dipindahkan.
"Kita tidak melarang mereka untuk berdagang, yang kita larang adalah lokasinya jangan diatas trotoar. Namun jika di fasilitas umum seperti pelabuhan speet boad boleh saja asal wadah berjualannya berjenis mobile," kata Iwan Miraza, Rabu (26/7/2017).
Lanjut Iwan, setelah berjualan pada malam hari maka pedagang kaki lima bisa langsung memindahkan dan membersihakan dagangannya agar tidak menggangu aktivitas masyarakat disiang harinya.
"Jika seperti itu tentunya tidak akan menggangu masyarakat yang lain sehingga ketertiban umum tetap terjaga," ujarnya.
Kepala Satpol PP mengatakan, bahwa setelah memberikan peringatan kepada para pedagang pihaknya akan melakukan evaluasi apakah himbauan yang disampaikan telah dipatuhi.
"Jika hasil evaluasi masih ada yang tidak mengindahkan maka akan kita tegur lagi," ucapnya. (NORHASANAH/B-5)








