BORNEONEWS, Sampit - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Suhaidir alias Suhai berakhir di tangan korbannya sendiri. Kini kasusnya bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (26/7/2017), yang dipimpin hakim Puthut Rully dan JPU Kejari Seruyan, disebutkan aksi pencurian terjadi pada 18 Mei 2017 di kawasan PT Sumber Pandan Wangi, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

"Waktu itu saya mau memasukkan motor, ternyata tidak ada. Lalu saya lapor ke petugas keamanan perusahaan," kata saksi korban, Priyono.

Kemudian, dia melakukan pencarian bersama rekan-rekannya Maspriyono dan Supian. Saat di jalan masih di kawasan perusahaan korban melihat motornya dibawa terdakwa.

"Saya minta berhenti, namun dia tidak mau. Lalu saya kejar dan tarik jaketnya sampai terjatuh, lalu kami amankan dan saya lapor ke petugas keamanan," kata korban.

Saat terjatuh, kala itu ia baru kenal ternyata yang membawa motornya itu tetangganya sendiri. Saat ditanya, Suhai sempat membantah motor itu didapat dengan cara mencuri.

"Dia (terdakwa) awalnya mengaku motor itu ditemukan di hutan. Namun saya tetap lapor petugas keamanan dan dibawa ke kantor polisi bersama rekannya Madi saat itu," kata korban.

Akan tetapi dalam kasus ini hanya Suhai dijadikan tersangka. Sebab, berdasarkan keterangan saksi, tidak cukup bukti keterlibatan Madi ikut mengambil motor korban. (NACO/B-11)