BORNEONEWS, Palangka Raya – Proses pengalihan penyuluh keluarga berencana (PKB) dan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak berjalan mulus. Bahkan Direktur Kesehatan Reproduksi pada BKKBN, Hitimah Wardani mengatakan proses pengalihan status ini sempat tertunda 1 tahun.
Hitimah menyebut proses pengalihan dari semula pegawai daerah menjadi pegawai pusat memakan waktu cukup lama, dimulai sejak diundangkannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ia lalu menyebut pasca terbitnya UU tentang Pemerintah Daerah ini, alih status diberikan batas waktu dua tahun sudah harus menyerahkan status pegawai PKB dan PLKB dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Namun kenyataannya molor satu tahun atau baru sekarang.
“Proses pengalihan PKB dan PLKB memang tidak berjalan mulus tetapi melalui proses yang panjang dimulai keluarnya UU 23/2014 itu,” katanya, Rabu (26/7/2017).
Lalu kenapa proses lama? Hitimah menjelaskan proses serah terima personil, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen (P3D) itu cukup menyita waktu. Penyerahan P3D ini amanat salah satu pasal dalam UU 23/2014 yaitu Pasal 404.
“Dinyatakan serah terima P3D sebagai akibat urusan pemerintahan antara lain pusat, provinsi, kabupaten, dan kota paling lama dua tahun setelah UU ini diundangkan sudah diserahkan ke pusat,” jelasnya.
Kenapa molor satu tahun? ia mengatakan adanya kendala pendanaan yang cukup besardalam proses tersebut. (ROZIQIN/B-6)
Pengalihan PKB dan PLKB Menjadi Pegawai Pusat Tidak Mulus
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







