BORNEONEWS, Palangka Raya – Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi sebagai penyuluh keluarga berencana (PKB) dan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) yang diserahkan ke pusat sebanyak 180 orang.
Mereka akan menjadi pegawai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Semenetara untuk se-Kalteng mencapai 180 orang.
Meski telah dilakukan alih kelola personil (penyuluh KB dan PLKB) tetapi untuk sarana dan prasarana tidak diserahkan, tapi tetap menjadi aset pemerintah kabupaten dan kota, namun tetap dimanfaatkan untuk kepentingan program KB.
Direktur Kesehatan Reproduksi pada BKKBN RI, Hitimah Wardani mengatakan, tidak hanya pengalihan status kepegawaian saja namun pihaknya secara pararel melakukan sertifikasi PKB dan PLKB. Hal ini juga menjadi amanat dari UU 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah dan PP 11 Tahun 2017.
“Setelah tertunda cukup lama akhirnya pelaksanaan serah terima ini bisa dilakukan. Meski demikian, terhitung masa tugas (TMT) pengalihan adalah tetap per 1 Oktober 2017,” kata Wardani saat rapat penelahaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta penandatangan berita acara serah terima (BAST) PKB dan PPLKB kabupaten dan kota seluruh Provinsi Kalteng di Hotel Luwansa Palangka Raya, Rabu (26/7/2017).
“Surat penyerahan melaksanakan tugas (SPMT) adalah per 1 Januari 2018. Artinya, hak-hak dan kewajiban PKB dan PLKB baik hak keuangan dan kepegawaian masih ada di pemerintah daerah kabupaten/kota sampai 31 Desember 2017 dan beralih ke BKKBN per 1 Januari 2018,” imbuhnya.
Karena itu setelah pelaksanaan berita acara serah terima personil PKB dan PLKB, pemerintah daerah masih punya kewajiban untuk menyediakan biaya operasional untuk tugas kedinasannya. (ROZIQIN/B-6)








