BORNEONEWS, Sampit - Petugas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap YH, seorang penambang galian C di Jalan Jendral Sudirman Km 14, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pasalnya, aktivitas galian C itu tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Iya ada satu orang yang kami amankan. Aktivitasnya tidak memiliki IUP, sehingga pertambangan pasir urug tersebut ilegal. Kemudian langsung kami amankan," kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Kamis (27/7/2017).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu excavator dan satu unit dump truk. Sejauh ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.
Penangkapan itu berawal saat tim terpadu optimalisasi pendapatan daerah mendapatkan laporan di jalan tersebut ada aktivitas penambangan liar.
Petugas pun langsung melakukan pengecekan dan mendapati seorang yang melakukan penambangan batuan komoditas tanah urug menggunakan sebuah excavator dan truk dump.
Saat ditanya perihal izinnya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan. Petugas pun menggelandangnya ke polres bersama sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








