BORNEONEWS, Palangka Raya - Fredrik Ertanto (31), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kena batunya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai Yunus Sesa, menghukum ASN sabu itu, enam bulan penjara, Kamis (27/7/2017). Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu 0,24 gram, sebagaimana Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dihadiri Penasihat Hukum Talitha S Satu, itu meringankan warga Jalan dr Murjani, Palangka Raya ini. Sebab dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Kepemilikan sabu terdakwa, terungkap pada 2 Februari 2017, pukul 18.30 WIB, oleh sejumlah petugas Ditres Narkoba Polda Kalteng berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menangkap Fredrik di samping rumahnya. Saat akan digeledah, terdakwa sempat membuang barang bukti satu paket sabu ke tanah, tidak jauh dari tempatnya berdiri.
Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari Mawardi alias Acun di Jalan RTA Milono. Kemudian, sabu tersebut terdakwa bawa pulang dan rencananya dikonsumsi sendiri.
Petugas melakukan uji laboratorium di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, untuk memastikan temuan narkotika itu. Hasilnya, dinyatakan bahwa benar serbuk kristal itu mengandung metamfetamin atau narkotika yang terfdaftar dalam golongan I bukan tanaman. (IKA LELUNU/PPOST/N).








