BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Yosi menuturkan, Dewan Pengupahan Daerah telah menggelar rapat pembentukan tim survei sebagai dasar menentukan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektor kabupaten (UMKS) untuk tahun 2018 mendatang.

"Kemarin kita melaksanakan rapat pembentukan tim survei dengan sasaran tiga lokasi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Katingan, Yosi kepada borneonews.co.id Jumat (28/7/2017).

Menurut Yosi, tiga sasaran lokasi sebagai acuan untuk penetapan UMK dan UMKS, itu yakni Pasar Tumbang Samba di Kecamatan Katingan Tengah, Pasar Kasongan di Kecamatan Katingan Hilir dan Pasar Pegatan di Kecamatan Katingan Kuala.

"Ketiga pasar itu untuk menjadi sasaran pendataan dalam rangka penghitungan UMK dan UMSK untuk tahun 2018 mendatang," sebut Yosi.

Yosi mengatakan, untuk tahun 2017 ini, UMK di daerahnya sebesar Rp2.282.000.

Diperkirakan pada akhir Agustur 2018 hasilnya sudah ditetapkan oleh tim dan diusulkan ke Gubernur Kalteng untuk menetapkan.

"Yang jelas kemarin itu pembetntukan tim surveinya saja. Setelah 17 Agustus kita akan melakukan pengolahan data dan penghitungan," imbuh Yosi. (ABDUL GOFUR/B-5)