BORNEONEWS, Sampit - Tahun ini dana alokasi khusus-dana reboisasi (DAK-DR) tidak bisa digunakan karena ketatnya penggunaannya. Akibatnya dana kegiatan itu tidak bisa terserap.

"Tidak terserapnya DAK-DR ini karena kurangnya kepiawaian pemerintah daerah dalam menggunakannya," kata Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, Sabtu (29/7/2017).

Jika memang dananya tidak digunakan dia menyarankan untuk mengembalikannya saja, karena penggunaannya tidak semudah yang dibayangkan.

"Karena jika salah sedikit konsekuensinya pidana, maka perlu kehati-hatian," ungkap politisi PDIP ini.

Dia juga menyarankan Pemkab Kotim konsultasi ke pemerintah pusat, mengingat dana yang dikucurkan mencapai Rp218 miliar.

"Pemerintah daerah harus aktif jika memang ada petunjuk dan arahan dalam penggunaannya bisa saja dilakukan," tandasnya. (NACO/B-6)