BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menerima berkas perkara mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi setelah beberapa waktu lalu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
"Berkasnya baru kami terima Kamis (27/7/2017), dlimpahkan penyidik untuk diteliti lagi," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidsus, Hendriansyah, Minggu (30/7/2017).
Menurut Hendriansyah, berkas tersebut masih belum dinyatakan lengkap dan masih dalam tahap pelimpahan berkas tahap pertama, karena masih ada beberapa yang perlu dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa penuntut.
Berkas tahap pertama Karyadi dilimpahkan kepada jaksa pada awal Juni lalu namun dari penilitian ternyata ada beberapa yang perlu dilengkapi sehingga jaksa mengembalikannya.
Karyadi ASN di Kotim ini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh penyidik Tipikor Polres Kotim dalam operasi tangkap tangan setelah menerima Rp1,5 juta uang dari M Adenan.
Uang tersebut diberikan untuk pengurusan surkat keterangan tanah yang akan dikeluarkan oleh Karyadi, saat diamankan ditemukan uang tersebut, hingga akhirnya Karyadi langsung dinonjobkan sebagai lurah dan ia harus berurusan dengan hukum.
Dalam kasus ini setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Tipikor Polres Kotim tidak melakukan penahanan terhadap Karyadi. Ia hanya menjalani wajib lapor atas kasusnya itu. (NACO/B-5)
Berkas Lurah Pungli Diserahkan Lagi ke Jaksa
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Kapolres Seruyan Sambangi Jamaah Masjid Al-Jihad
Komentar (0)
Memuat komentar…







