BORNEONEWS, Palangka Raya – Menyikapi polemik pungutan uang berlabel sumbangan di SMPN 2 Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng tidak setuju. Kenapa? Karena menurutnya, sumbangan itu tertera alias tertulis sehingga tidak lagi serasa sumbangan yang bersifat sukarela.

“Kalau kumpulan dana tersebut dari sumbangan maka boleh sesuai dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Namun sumbangan tidak diikat dengan batasan nilai nominal uang dan waktu pembayaran. Jika hal itu demikian berarti masuk kategori pungutan, dan pungutan itu tidak boleh,” terang Kepala Disdik Kalteng, Slamet Winaryo kepada Borneonews, Minggu (30/7/2017).

Sebaiknya, lanjut Slamet, urusan kegiatan membangun atau rehab dengan nominal biaya besar biarlah dengan dana pemerintah saja, sedang komite difokuskan mendukung peningkatan mutu.

“Pak menteri sudah menekankan, pemahaman pungutan tidak boleh lagi. Kalau sumbangan boleh. Semangatnya begitu. Kalau dibantu bos kelapa sawit misalnya, itu boleh, tidak masalah, yang penting tidak membebani. Kalau sudahh ditulis, itu tidak boleh, tidak sukarela. Perlu hati-hati dari pihak komite sekolah dan pihak sekolah harus cermat dan bijak dalam hal ini,” bebernya lebih lanjut.

Diberitakan sebelukmnya, jumlah sumbangan komite sekolah di SMP Negeri 2 Pangkalan Bun nilainya luar biasa, yakni mencapai setengah miliar rupiah. Total dana yang terkumpul bersumber dari sumbangan siswa kelas VII, VIII dan kelas IX dengan nilai bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per siswa.

Informasi terhimpun, rencananya ratusan juta uang sumbangan siswa-siswi akan digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Di antaranya adalah pembangunan siswa sebanytak 8 pintu dengan anggaran Rp200 juta dan 8 wastafel dengan anggaran Rp40 juta, termasuk membiayai honor jaga malam dan satpam sekolah.

Besaran nilai sumbangan yang ditetapkan berdasarkan rapat komite dengan orang tua siswa kelas VII tersebut menimbulkan polemik. Terutama orangtua siswa kelas VIII dan IX. Apalagi anak mereka meminta uang Rp500 ribu untuk sumbangan sekolah. (ROZIQIN/B-5)