BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Slamet Winaryo menjelaskan, sumbangan siswa seharusnya tidak untuk membangun fisik bangunan sekolah karena itu terlalu berat. Sejatinya komite sekolah dibentuk pun, untuk membantu pengembangan mutu pendidikan, baik untuk siswa maupun peningkatan kualitas gurunya.
“Kalau membangun fisik sekolah, itu terlalu berat. Karena tugas komite sekolah adalah untuk membantu pemerintah khususnya masalah pengembagan mutu pendidikan. Kalau membangun itu pemerintah,” ungkap Slamet kepada Borneonews.co.id, Minggu (30/7/2017).
“Kalau untuk pengembangan mutu, misalnya di sekolah kurang buku, kurang pintar gurunya lalu didiklatkan itu bisa. Lalu melengkapi alat-alat komputer yang kurang untuk praktikum boleh saja tetapi kalau sampai paket lengkap jumlah 20 unit ke atas misalnya ya jangan,” jelasnya lebih lanjut.
Jadi, sambung Slamet, kalau tujuannya dalam rangka mensupport maka ‘hukumnya’ tidak apa-apa karena itu sifatnya membantu dan nilainya kan tidak lebih dari inti yang dibantu. Hal ini telah diatur melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016.
“Tolong dipisahkan antara yang sifatnya inti (pokok) dengan yang sifatnya membntu. Permndikbud 75 telah mengatur. Perlu hati-hati dari pihak komite sekolah, dan pihak sekolah pun harus cermat dan bijak dalam hal ini,” tutup Slamet. Diberitakan sebelumnya, jumlah sumbangan komite sekolah di SMP Negeri 2 Pangkalan Bun nilainya luar biasa, yakni mencapai setengah miliar rupiah. Total dana yang terkumpul bersumber dari sumbangan siswa kelas VII, VIII dan kelas IX dengan nilai bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per siswa.
Informasi terhimpun, rencananya ratusan juta uang sumbangan siswa-siswi akan digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Di antaranya adalah pembangunan siswa sebanytak 8 pintu dengan anggaran Rp 200 juta dan 8 wastafel dengan anggaran Rp 40 juta, termasuk membiayai honor jaga malam dan satpam sekolah. (ROZIQIN/B-5)








