BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) Slamet Winaryo menjelaskan, pelarangan sumbangan mengikat yang identik ‘pungutan’ merupakan amanat Permendikbud nomor nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Tujuan pelarangan pungutan sekolah ini, kata Slamet, tidak lain untuk melindungi siswa yang tidak mampu.

Ia menjelaskan, dibolehkan kumpulan dana tersebut diambil dari sumbangan orang tua siswa, namun sumbangan tidak diikat dengan batasan nilai nominal uang dan waktu pembayaran.Sumbangan siswa pun seharusnya tidak untuk membangun fisik bangunan sekolah karena itu tugas pemerintah.

“Ini sebenarnya untuk melindungi yang miskin agar tidak terbebani. Yang kaya silakan membantu. Masyarakat, Pengusaha silakan yang mau membantu tanpa harus melalui komite yang seperti ini, nanti bangunannya (bersifat) hibah. Jangan dengan memungut duit untuk bangun sekolah, membangun gedung sekolah itu tugas pemerintah,” terang Slamet, Minggu (30/7/2017).

Komite Sekolah itu, lanjut dia, fungsinya untuk memberikan support kepada sekolah dalam bentuk peningkatan mutu. Karena sejatinya komite sekolah dibentuk untuk membantu pengembangan mutu pendidikan, baik untuk siswa maupun peningkatan kualitas gurunya.

“Kalau mutu, berarti pmbelajaran, supaya lebih enak, nyaman dalam belajar-mengajar di kelas. Kalau bikin ruang kelasnya ya jangan lah, ini yang harus dipahami oleh orang tua dan komite sekolah,” pungkas dia. (ROZIQIN/B-5)