BORNEONEWS, Sampit - Belakangan ini beredar kabar kalau Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotim belum tuntas. Sontak saja, masalah ini jadi pertanyaan.
Seperti yang disampaikan oleh Anton Al Sudani, tokoh muda di Kotim ini mempertanyakan kebenaran tersebut kepada Panitia Pilkades Kabupaten (Panpilkab). "Karena jika benar belum selesai tentu sangat bahaya, dari itu biar tidak menuai permasalahan di lapangan Panpilkab perlu beri penegasan kalau memang tuntas," kata Anton, Senin (31/7/2017).
Menurut Anton, dalam Perda Pilkades Nomor 4 Tahun 2017 jelas ditegaskan susunan, jumlah dan tugas panitia Pilkades, PPDP, KPPS, dan petugas Linmas TPS diatur lebih lanjut dalam Perbup. "Tentu kalau benar Perbup yang mengatur itu belum ada jadi pertanyaan dan ini akan berdampak ke depannya," kata Anton.
Mengingat tahapan Pilkades terus berjalan, tentu tahapan itu dilaksanakan mengacu dengan aturan yang ada. Salah satunya Perbup yang menjadi tindak lanjut dari Perda karena jelas dari beberapa pasal dalam Perda Pilkades beberapa aturan pelaksanaan harus dituangkan dalam Perbup. (NACO/B-2)
Perbup Pilkades Dipertanyakan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amnesty Dorong Indonesia Maksimalkan Peran di PBB untuk Palestina
Jaringan Perompak Kapal Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta
Polda Kalteng Utamakan ETLE dan Tilang Teguran pada Operasi Patuh Telabang 2026
Seorang Anak 12 Tahun Diduga jadi Pelaku Pembakaran di Banjarmasin
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Jalan Tjilik Riwut Ujung Landasan Bandara H Asan Sampit Ditutup Permanen
Komentar (0)
Memuat komentar…







