BORNEONEWS, Sampit - Marjusis alias Jusis (31) dan Samsul Amri alias Abdul Rahman (41), terdakwa kasus jambret menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (31/7/2017). JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo menghadirkan saksi Oktasya P, dari keterangan saksi saat tas ibunya Ilona Oktavia alias Ona digasak terdakwa mereka sempat saling kejar-kejaran.
"Waktu itu saya tidak melihat seperti apa aksi mereka, karena waktu itu ibu berboncengan dengan saya, terkejut saat tas ibu ditarik, lalu kami teriak maling," kata saksi kepada hakim Muslim Setiawan, Senin (31/7/2017).
Menurut saksi aksi Karyawan sawit di PT Hamparan II Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim tersebut terjadi pada Sabtu (8/4/2017) di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Setalah berhasil kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis revo tersebut lari ke Jalan Jenderal Sudirman menuju arah Pangkalan Bun. "Sempat kami kejar sampai bundaran namun kendaraan mereka laju, lalu kami balik lapor ke kantor polisi," kata saksi.
Dalam tas korban berisi dompet yang di dalam ada surat kendaraan, ATM dan kartu BPJS. Serta satu unit handphone jenis Oppo. "Kalau uang tidak ada," jelasnya.
Akibat perbuatannya ini, pria asal Sumatera ini harus menanggung perbuatannya dalam kasus tersebut sebagaimana dakwaan jaksa keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (NACO/B-5)
Korban dan Pelaku Jambret Sempat Kejar-Kejaran
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Komentar (0)
Memuat komentar…







