BORNEONEWS, Sampit - Marjusis alias Jusis (31) dan Samsul Amri alias Abdul Rahman (41), terdakwa kasus jambret menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (31/7/2017).  JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo menghadirkan saksi Oktasya P, dari keterangan saksi saat tas ibunya Ilona Oktavia alias Ona digasak terdakwa mereka sempat saling kejar-kejaran.

"Waktu itu saya tidak melihat seperti apa aksi mereka, karena waktu itu ibu berboncengan dengan saya, terkejut saat tas ibu ditarik, lalu kami teriak maling," kata saksi kepada hakim Muslim Setiawan, Senin (31/7/2017).

Menurut saksi aksi Karyawan sawit di PT Hamparan II Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim tersebut terjadi pada Sabtu (8/4/2017) di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Setalah berhasil kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis revo tersebut lari ke Jalan Jenderal Sudirman menuju arah Pangkalan Bun. "Sempat kami kejar sampai bundaran namun kendaraan mereka laju, lalu kami balik lapor ke kantor polisi," kata saksi.

Dalam tas korban berisi dompet yang di dalam ada surat kendaraan, ATM dan kartu BPJS. Serta satu unit handphone jenis Oppo. "Kalau uang tidak ada," jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, pria asal Sumatera ini harus menanggung perbuatannya dalam kasus tersebut sebagaimana dakwaan jaksa keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (NACO/B-5)