BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Redy Setiawan membantah tudingan terkait belum tuntasnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Sudah ada Perbupnya, yakni Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda Kabupaten Kotim Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pilkades," kata Redy Setiawan, Senin (31/7/2017).
Pernyataan Redy menjawab pertanyaan pihak-pihak terkait beredarnya kabar kalau Perbup tantang Pilkades belum tuntas. Padahal tahapan pelaksanaan pilkades di 79 desa Kotim sudah dimulai.
Dengan adanya dasar yang menjadi acuan pilkades itulah, tahapan mulai dilaksanakan. Pascasempat terhambat setelah ada revisi perda beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, sempat beredar kabar Perbup Pilkades belum tuntas. Sementara panitia saat ini mulai melaksanakan tahapan-tahapan pilkades. Jika itu terjadi, tentu dikhawatirkan akan mengganggu tahapan tersebut dan ada konsekuensi pelanggaran hukum.
Karena dalam perda yang disahkan melalui DPRD ditegaskan pelaksanaan pilkades akan dijabarkan melalui Perbup yang digodok eksekutif. (NACO/B-11)
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur untuk Pemilihan Kepala Desa Sudah Ada
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







