BORNEONEWS, Sampit - AJN (19)i diduga menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Akibat perbuatannya tersebut pihak keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan perkaranya ke polisi.
"Usai dilaporkan pada 9 Juni 2017 lalu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat dia bekerja pada Senin (31/7/2017) kemarin," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Selasa (1/8/2017).
Persebuhan tersebut dilakukan pelaku sejak September 2016 lalu. Keluarga korban tidak mengetahui bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun digarap oleh AJN. Sehingga pada saat melihat ada perubahan di perut korban yang semakin membuncit, keluarga pun langsung bertanya-tanya, hingga akhirnya korban mengakui perbuatan tersebut.
Persetubuhan itu terjadi bermula ketika keduanya menjalin hubungan asmara. Pada 9 September 2016 pelaku datang dengan motornya dan mengajak korban untuk jalan-jalan malam.
Saat di perjalanan, tersangka mengajak korban ke kamar kos temannya yang berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Tempat ini ternyata sedang kosong. Sehingga Andre langsung menarik tangan korban diajak berkencan. Korban sempat menolak namun akhirnya ia tak berdaya karena rayuan maut pelaku.
Selesai melampiaskan hasrat bejatnya korban langsung diantar pulang. Hingga ia hamil dan melahirkan pada 9 Juni 2017 lalu. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








